Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Oktober 2013
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. JAMKRIDA) Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG, serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Kabupaten melakukan penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA KALTENG sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang diberikan secara bertahap selama tiga tahun (2013-2015) dengan rincian Rp. 2.000.000.000,00 per tahun.
  • Penyertaan modal ini dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya.
  • Bupati memproses penyertaan modal sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Keuntungan dari penyertaan modal dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak perseroan, serta disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)