Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 9/2018 · Perda Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan 46 desa di wilayah Kabupaten Badung. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan adanya penetapan desa di wilayah kabupaten. Tujuan dari penetapan ini adalah sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan 46 desa yang berada di wilayah Kabupaten Badung sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penegasan batas desa akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)