Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 54 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1972 tentang Penambahan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1972 · Keppres No. 54 Tahun 1972 · Keppres Nomor 54 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1972Tanggal Penetapan:31 Juli 1972
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1972
Tanggal Penetapan31 Juli 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1969 tentang pembentukan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menanggapi perkembangan sektor pariwisata yang semakin meningkat, dengan menekankan pentingnya aspek kesehatan dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit menular. Oleh karena itu, diputuskan untuk menambah keanggotaan Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional dengan memasukkan Menteri Kesehatan sebagai anggota. Penambahan ini diharapkan dapat memperkuat upaya kesehatan dalam konteks pariwisata nasional.

(-)

(-)