Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 8/2006 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Perbelanjaan. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, ketentuan mengenai pasar milik pemerintah, syarat pemakaian tempat pasar, objek retribusi, biaya pemeliharaan pasar, struktur dan tarif retribusi, rekomendasi penjaminan surat hak pemakaian tempat, wilayah pemungutan retribusi, ketentuan mengenai tempat perbelanjaan dan pasar swasta, tata cara pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Perubahan signifikan termasuk penambahan definisi 'Pasar Swasta', penambahan ayat pada Pasal 2 mengenai kewenangan Pemerintah Desa dalam pengaturan dan pengelolaan Pasar Desa serta Pasar Spontan, penghapusan Retribusi Barang di Pasal 4 ayat (2) huruf c, perubahan tarif retribusi pasar dan tempat parkir, penghapusan Bab XI Pasal 13 mengenai tempat perbelanjaan dan pasar swasta, perubahan pada Bab XIV mengenai tata cara pembayaran retribusi, dan perubahan pada Pasal 20 mengenai ketentuan pidana.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).