di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENETAPAN PAGU INDIKATIF WILAYAH KOTA PAREPARE TAHUN 2018
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 3/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini menetapkan Pagu Indikatif Wilayah Kota Parepare Tahun 2018 sebagai batas maksimal anggaran yang diberikan kepada kecamatan dan Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan alokasi anggaran yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan prioritas program daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme penentuan besaran pagu indikatif yang dihitung berdasarkan variabel indikator tertentu, yaitu jumlah penduduk (30%), luas wilayah (10%), jumlah usaha mikro kecil dan menengah (20%), jumlah penerima beras sejahtera (30%), jumlah kelompok tani dan nelayan (5%), serta jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (5%).
Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran bertanggung jawab secara teknis dan administratif atas kegiatan yang didanai dari pagu indikatif wilayah. Jenis belanja yang dapat diusulkan mencakup belanja modal (infrastruktur dasar), belanja barang, dan belanja jasa (pelatihan). Fokus kegiatan meliputi pengembangan infrastruktur dasar, pengembangan SDM dan kelembagaan masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar. Peraturan ini juga menetapkan total alokasi pagu indikatif wilayah sebesar Rp9.559.937.729,- yang didistribusikan ke empat kecamatan di Kota Parepare.