di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah adanya kecenderungan pemanfaatan RTH untuk berbagai kepentingan, sehingga diperlukan kebijakan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan mutu kehidupan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap RTH. Tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: