Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 6/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanWeda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah adanya kecenderungan pemanfaatan RTH untuk berbagai kepentingan, sehingga diperlukan kebijakan yang berwawasan lingkungan untuk meningkatkan mutu kehidupan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap RTH. Tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Perencanaan RTH sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang yang ditetapkan.
  • Pemanfaatan RTH milik daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, namun dapat dikelola oleh pihak lain atas izin Kepala Daerah.
  • Kewajiban setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas bangunan untuk menghijaukan halaman/pekarangan.
  • Ketentuan mengenai jenis dan jumlah tanaman yang wajib ditanam berdasarkan ukuran kaveling.
  • Pengaturan mengenai pemanfaatan berbagai kawasan RTH seperti pertamanan kota, hutan kota, rekreasi kota, pemakaman, pertanian, dan jalur hijau.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kemitraan semua pihak dalam pengelolaan RTH.
  • Pengendalian pemanfaatan RTH melalui perizinan dari Kepala Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini. 2. Izin pemakaian / pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang telah diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.

1. Pemanfaatan RTH tanpa izin dikenakan sanksi penghentian kegiatan, pengosongan lokasi, dan pengembalian kondisi semula atas beban pelanggar. 2. Pemanfaatan RTH yang menyimpang dari izin yang diberikan dapat mengakibatkan izin dicabut. 3. Tidak melaksanakan penghijauan dapat dikenakan tindakan penghijauan oleh pemerintah daerah dengan biaya dibebankan pada pemilik bangunan/persil. 4. Tindakan yang dilarang: menebang pohon milik pemerintah daerah tanpa izin, merusak sarana dan prasarana RTH milik pemerintah daerah, memindahkan sarana dan prasarana RTH tanpa izin. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).