di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 58 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 58/1954 · UU No. 58 Tahun 1954 · UU Nomor 58 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk menetapkan anggaran bagi Bagian IBW II, yang mencakup Perusahaan Garam dan Soda Negeri, dalam anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran untuk Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 adalah sebagaimana dinyatakan dalam lampiran-lampiran undang-undang ini. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.