Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penghapusan piutang pajak dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, yaitu yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding (untuk pajak), SKRD, dan STRD (untuk retribusi), serta yang tidak dapat ditagih lagi karena wajib pajak/retribusi meninggal dunia tanpa warisan, tidak memiliki harta kekayaan, hak penagihan kadaluarsa, atau sebab lain berdasarkan hasil penelitian.
2. Prosedur penghapusan piutang, meliputi penelitian setempat atau administrasi oleh Dinas Pendapatan (untuk pajak) dan Dinas terkait (untuk retribusi), inventarisasi piutang yang sulit ditagih, audit oleh Badan Pengawas Daerah, usulan penghapusan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur, dan persetujuan DPRD.
3. Kewenangan Gubernur untuk menghapuskan piutang setelah mendapat persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kepala Dinas dan Kepala Biro Keuangan kemudian menghapuskan penagihan dari daftar tagihan dan buku administrasi.