Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 1/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2002Tanggal Penetapan:12 April 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 April 2002
Tanggal Penetapan12 April 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D), jo. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penghapusan piutang pajak dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dihapuskan, yaitu yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding (untuk pajak), SKRD, dan STRD (untuk retribusi), serta yang tidak dapat ditagih lagi karena wajib pajak/retribusi meninggal dunia tanpa warisan, tidak memiliki harta kekayaan, hak penagihan kadaluarsa, atau sebab lain berdasarkan hasil penelitian. 2. Prosedur penghapusan piutang, meliputi penelitian setempat atau administrasi oleh Dinas Pendapatan (untuk pajak) dan Dinas terkait (untuk retribusi), inventarisasi piutang yang sulit ditagih, audit oleh Badan Pengawas Daerah, usulan penghapusan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur, dan persetujuan DPRD. 3. Kewenangan Gubernur untuk menghapuskan piutang setelah mendapat persetujuan DPRD, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kepala Dinas dan Kepala Biro Keuangan kemudian menghapuskan penagihan dari daftar tagihan dan buku administrasi.

(-)

(-)