Peraturan Daerah Kota Tual ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan melalui pencegahan, perlindungan, dan pelayanan yang komprehensif.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan rasa aman dan bebas dari kekerasan kepada perempuan dan anak, yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan P2TP2A:** PPT dibentuk untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan kekerasan, terdiri dari unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait. P2TP2A bertugas menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
- **Hak-hak Korban:** Korban berhak mendapatkan penghormatan, perlindungan, informasi, pelayanan optimal dan berkelanjutan, penanganan rahasia, pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta menentukan keputusan sendiri.
- **Kewajiban dan Tanggung Jawab:** Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mencegah dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah daerah wajib menyediakan layanan terpadu dan mendorong kepedulian masyarakat.
- **Bentuk Kekerasan dan Perlindungan:** Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi) dan bentuk perlindungan yang diberikan (medis, hukum, medicolegal, psikologis, pemulangan, dan reintegrasi sosial).
- **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan.