Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan melalui pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengolahan makanan, dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Objek retribusi adalah pemberian perizinan, sertifikasi, dan rekomendasi sarana pelayanan di bidang kesehatan, termasuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan praktik non-perorangan, praktik perorangan, kefarmasian, makanan minuman, pemberian Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan, sertifikasi, dan rekomendasi di bidang kesehatan.
Masa retribusi yang terutang bervariasi tergantung pada jenis pelayanan kesehatan, mulai dari 3 tahun hingga 5 tahun, atau selama berlakunya izin untuk rekomendasi tertentu.
Retribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan fasilitas pelayanan yang diberikan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.