Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 8/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2009Tanggal Penetapan:14 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku27 Juni 2009
Tanggal Penetapan14 Maret 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan melalui pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengolahan makanan, dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Objek retribusi adalah pemberian perizinan, sertifikasi, dan rekomendasi sarana pelayanan di bidang kesehatan, termasuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan praktik non-perorangan, praktik perorangan, kefarmasian, makanan minuman, pemberian Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan, dan pelayanan kesehatan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan, sertifikasi, dan rekomendasi di bidang kesehatan. Masa retribusi yang terutang bervariasi tergantung pada jenis pelayanan kesehatan, mulai dari 3 tahun hingga 5 tahun, atau selama berlakunya izin untuk rekomendasi tertentu. Retribusi Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta dan Kesehatan Terdaftar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan fasilitas pelayanan yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.