di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 30/2024 · Perwali Kota Bontang No. 30 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme pelaporan (whistleblowing system) yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Tim Pengelola Whistleblowing System (TP WBS) yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Tim ini memiliki kewenangan untuk menerima, mencatat, memverifikasi, menganalisis, serta melakukan pemeriksaan atas laporan pengaduan terkait tindak penyimpangan, seperti korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, pelanggaran disiplin/kode etik, hingga penyalahgunaan aset daerah. TP WBS juga bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada whistleblower.
Subjek hukum yang diatur mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Whistleblower diwajibkan memberikan informasi yang lengkap dan bukti yang jelas terkait dugaan penyimpangan. Sebagai bentuk perlindungan, whistleblower berhak atas kerahasiaan identitas serta perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian yang merugikan, seperti penurunan jabatan atau mutasi yang tidak sesuai ketentuan. Mekanisme pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui kanal resmi yang disediakan, dengan proses verifikasi dan tindak lanjut yang terukur.