di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1985 · Keppres No. 44 Tahun 1985 · Keppres Nomor 44 Tahun 1985
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama guna memperlancar angkutan laut. Administrator Pelabuhan ditetapkan sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di pelabuhan utama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Instansi pemerintah, unit kerja, dan BUMN yang beroperasi di pelabuhan utama diperbantukan kepada Administrator Pelabuhan secara taktis operasional, namun tetap dibina secara teknis oleh instansi induknya. Administrator Pelabuhan memiliki wewenang menyusun rencana kerja, mengendalikan jadwal pelayanan, mengawasi tarif, menerima laporan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jabatan Administrator Pelabuhan ditetapkan sebagai eselon II a atau serendah-rendahnya eselon II b, dengan perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.