Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1985 · Keppres No. 44 Tahun 1985 · Keppres Nomor 44 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1985Tanggal Penetapan:11 April 1985
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1985
Tanggal Penetapan11 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1985 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan utama guna memperlancar angkutan laut. Administrator Pelabuhan ditetapkan sebagai penanggung jawab dan pimpinan umum atas kelancaran pelaksanaan tugas di pelabuhan utama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Instansi pemerintah, unit kerja, dan BUMN yang beroperasi di pelabuhan utama diperbantukan kepada Administrator Pelabuhan secara taktis operasional, namun tetap dibina secara teknis oleh instansi induknya. Administrator Pelabuhan memiliki wewenang menyusun rencana kerja, mengendalikan jadwal pelayanan, mengawasi tarif, menerima laporan, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Jabatan Administrator Pelabuhan ditetapkan sebagai eselon II a atau serendah-rendahnya eselon II b, dengan perincian tugas dan fungsi ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(-)

  • Administrator Pelabuhan dapat mengusulkan penggantian pegawai/karyawan yang tidak mengindahkan petunjuk operasional.