Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kodifikasi Satuan Kerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 78/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 78/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:10 Desember 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKodifikasi Satuan Kerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan10 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/KEPMEN-KP/2014 tentang Kodifikasi Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kodifikasi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kodifikasi Satker KKP menjadi acuan bagi pejabat dan pegawai dalam menyusun: - Dokumen perencanaan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran-Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DIPA-RKAKL). - Dokumen pengelolaan dan pelaporan keuangan pada Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL), Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL), Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL), serta dokumen sumber lainnya yang digunakan dalam Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) secara berjenjang. - Dokumen pengelolaan, penatausahaan, dan pelaporan Barang Milik Negara, yang tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Dalam hal terdapat perbedaan Kodifikasi Satker KKP dalam Aplikasi RKAKL-DIPA, SAK, dan SIMAK-BMN, yang digunakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Eselon I dan Satker.

Dalam hal terdapat perbedaan Kodifikasi Satker KKP dalam Aplikasi RKAKL-DIPA, SAK, dan SIMAK-BMN, yang digunakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Eselon I dan Satker.

(-)