Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)

Juga dikenal sebagai: UU 19/1999 · UU No. 19 Tahun 1999 · UU Nomor 19 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1999
Tanggal Penetapan07 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 mengesahkan ILO Convention No. 105 concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa). Latar belakang pengesahan ini adalah untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menghapuskan segala bentuk kerja paksa, selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional menghormati prinsip dan tujuan PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi Philadelphia, dan Konstitusi ILO.

Konvensi ini melarang penggunaan kerja paksa sebagai alat penekanan atau pendidikan politik, cara mengerahkan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi, alat pendisiplinan pekerja, hukuman atas pemogokan, atau diskriminasi. Negara anggota ILO yang meratifikasi konvensi ini wajib menghapuskan dan melarang praktik kerja paksa. Pengesahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak-hak Dasar di Tempat Kerja.

Dengan pengesahan Konvensi ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memajukan dan melindungi hak-hak dasar pekerja, khususnya hak untuk bebas dari kerja paksa, serta meningkatkan citra positif di mata internasional.

(-)

(-)