di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1966 tentang Menugaskan KH. Fatah Jasin Selaku Ketua Deleasi Republik Indonesia ke Saudi Arabia Pada Sidang Muktamar Kabithatul Alamil Islamy Di Mekkah
Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1966 · Keppres No. 58 Tahun 1966 · Keppres Nomor 58 Tahun 1966
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1966 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Pemerintah Republik Indonesia menghadiri sidang Mu'tamar "Rabithatul 'Alamil Islami" di Mekah pada bulan Maret 1966. Delegasi ini dipimpin oleh K.H. Fatah Jasin, Menteri Negara merangkap Menteri Koordinator Urusan Agama, dan terdiri dari empat anggota lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempererat hubungan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara yang akan disinggahi selama perjalanan dinas, yaitu Pakistan, Mesir, Lebanon, Jordania, Syria, dan Iraq. Kebijakan ini juga mengatur tentang pembiayaan perjalanan yang ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, termasuk tunjangan harian dan tunjangan perlengkapan pakaian. Selain itu, kebijakan ini menetapkan bahwa setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus melaporkan hasil dan pertanggungjawaban keuangan kepada Presiden Republik Indonesia.