Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
- Melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya.
- Memelihara dan mengembangkan nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah.
- Meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya.
- Membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan meningkatkan aktivitas di bidang kebudayaan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak Cagar Budaya.
- Registrasi Cagar Budaya: Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat dalam pendaftaran Cagar Budaya. Setiap orang yang memiliki Cagar Budaya wajib mendaftarkannya. Hasil pendaftaran dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasi. Cagar Budaya yang tidak didaftarkan dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.