Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2018 tentang CAGAR BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 16/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCAGAR BUDAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi, mengamankan, dan melestarikan Cagar Budaya.
  2. Memelihara dan mengembangkan nilai tradisional sebagai jati diri dan kebanggaan daerah.
  3. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap sejarah daerah.
  4. Meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan apresiasi masyarakat terhadap Cagar Budaya.
  5. Membangkitkan motivasi, memperkaya inspirasi, dan meningkatkan aktivitas di bidang kebudayaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak Cagar Budaya.
  • Registrasi Cagar Budaya: Pemerintah Daerah bekerja sama dengan masyarakat dalam pendaftaran Cagar Budaya. Setiap orang yang memiliki Cagar Budaya wajib mendaftarkannya. Hasil pendaftaran dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasi. Cagar Budaya yang tidak didaftarkan dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)