Peraturan Daerah Kabupaten Gresik ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik dengan tujuan mengendalikan pembuangan air limbah, menjaga kualitas air tanah dan air permukaan, mewujudkan kualitas air limbah yang memenuhi baku mutu, dan meningkatkan upaya pelestarian sumber daya air. Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui sistem pengolahan setempat maupun terpusat, diprioritaskan pada kawasan perumahan dan padat penduduk. Pengembang perumahan wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. Sistem pengolahan setempat meliputi Tangki Septik Individual, Tangki Septik Komunal, dan IPAL Domestik Komunal, sementara sistem terpusat berupa pembuangan ke jaringan yang disediakan Pemerintah Kabupaten. Setiap orang wajib menyalurkan air limbah ke jaringan terpusat sesuai kondisi dan kapasitas IPAL, dengan izin dari Dinas Pekerjaan Umum. Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah wajib memiliki IPAL dan alat ukur debit. Dilarang membuang air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan. Setiap orang yang melakukan penyambungan ke jaringan air limbah terpusat wajib memiliki izin yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Masyarakat berhak memperoleh kualitas air yang baik dan informasi mengenai mutu air, serta berkewajiban melestarikan kualitas air dan mengendalikan pencemaran air.