Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 1/2019 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:13 Februari 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan13 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk teknis dalam pengadaan PPPK. Peraturan ini mengatur tahapan pengadaan PPPK yang meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan. Setiap instansi pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan pelaksanaan pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing. Panitia seleksi dapat dibentuk baik di tingkat nasional maupun instansi untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengadaan PPPK. Persyaratan pelamar termasuk usia, kualifikasi pendidikan, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Setelah lulus seleksi, peserta akan diangkat menjadi calon PPPK dan kemudian menjadi PPPK setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan nomor induk PPPK.

(-)

(-)