Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanggamus.
Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Masa pajak dan tahun pajak sebagai dasar penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, dan penagihan.
5. Pengaturan mengenai insentif fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di daerah.
6. Penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pencegahan pencemaran air tanah, pembangunan jalan, dan penyediaan penerangan jalan umum.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek pajak dan retribusi, termasuk kewajiban membayar pajak dan retribusi yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.