Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 9/2008 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2008 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Penyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku26 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanSoasio

(-)

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Latar belakang pendirian PDAM adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih, meningkatkan kelangsungan hidup, memberikan rasa keadilan, serta meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui pengelolaan sumber daya air dan pengembangan sarana prasarana air bersih.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Pembentukan PDAM sebagai badan hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
  • Struktur organisasi PDAM yang terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur.
  • Kekayaan PDAM yang berasal dari modal dasar berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan investasi. Modal dasar pada saat pendirian adalah Rp. 2.100.000.000 (dua milyard seratus juta rupiah).
  • Tujuan PDAM adalah memberikan pelayanan air bersih yang adil, merata, terus menerus, dan memenuhi standar kesehatan, serta menunjang program pembangunan daerah dan meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
  • Kegiatan usaha pokok PDAM meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana air bersih, operasi penyediaan air bersih, pengaturan dan pengawasan pemakaian air bersih, penatausahaan perusahaan, dan kegiatan pokok lainnya yang ditetapkan oleh Walikota.
  • Pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direktur dan Dewan Pengawas PDAM.
  • Persyaratan dan hak-hak pegawai PDAM, termasuk pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, dan kewajiban.
  • Pengelolaan keuangan PDAM, termasuk tahun buku, anggaran perusahaan, laporan pertanggungjawaban, penetapan dan penggunaan laba.
  • Pemeriksaan pengelolaan PDAM oleh Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dan Akuntan Negara.
  • Keanggotaan PDAM dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).
  • Pembinaan PDAM oleh Walikota.
  • Pembubaran PDAM dan likuidasi kekayaan.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)