di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 2/2018 · Perda Kota Sorong No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa pungutan retribusi menara tidak dapat dilakukan lagi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan putusan MK tersebut.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi definisi Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan cara perhitungan tarif retribusi. Retribusi kini didefinisikan sebagai pungutan daerah atas jasa pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, yang dikenakan berdasarkan perhitungan biaya penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan, meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh Walikota.