Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 14/2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas seringkali menghadapi hambatan dalam mengakses hak-hak dasar mereka, sehingga diperlukan adanya kepastian hukum untuk melindungi dan memberikan aksesibilitas yang sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, antara lain: 1. **Hak-hak Penyandang Disabilitas:** * Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. 2. **Kewajiban Pemerintah Daerah:** * Melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. * Menyediakan bantuan hukum, fasilitas pendidikan inklusif, pelatihan keterampilan kerja, fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses, serta menjamin partisipasi dalam kehidupan politik dan publik. * Memastikan infrastruktur yang mudah diakses, pelayanan publik yang optimal, dan perlindungan dari bencana. 3. **Kewajiban Pemberi Kerja:** * Memberikan kesempatan kerja yang adil dan tanpa diskriminasi, menyediakan akomodasi yang layak, serta memberikan upah yang sama dengan tenaga kerja non-disabilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Unit Pelayanan Disabilitas pada dinas ketenagakerjaan dan lembaga pendidikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas.

1. Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 2. Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. 3. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.