Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2016 - 2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 1/2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2016Tanggal Penetapan:13 Januari 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2016 - 2036
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
Tanggal Penetapan13 Januari 2016
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2016-2036. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang produktif, merata, dan berkelanjutan melalui optimalisasi potensi sumber daya alam yang berbasis pengembangan Minapolitan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pendapatan hasil usaha kelautan, peningkatan aksesibilitas pemasaran produksi kelautan, pengembangan objek wisata bahari dan budaya yang berwawasan lingkungan dan berciri lokal, peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah mendukung kawasan minapolitan, penataan wilayah laut dan pesisir yang berbasis masyarakat dan ramah lingkungan, pengembangan pusat-pusat pertumbuhan sentra produksi, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai kebijakan tersebut, seperti menjamin ketersediaan informasi kelautan, meningkatkan kemampuan dan teknologi perikanan tangkap, mengembangkan kawasan industri kelautan, memperbaiki sarana dan prasarana pariwisata, mengembangkan sistem transportasi antar pulau berbasis bahan bakar nabati, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam penataan wilayah pesisir, menetapkan pusat pertumbuhan baru, dan mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi pusat-pusat kegiatan (PKL, PPK, PPL), sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman). Kawasan strategis kabupaten terdiri atas kawasan strategis provinsi (kawasan andalan laut Teluk Tolo dan Monumen Trikora Banggai Kepulauan) dan kawasan strategis kabupaten (kawasan pertumbuhan ekonomi, kawasan sosial budaya, kawasan pendayagunaan sumber daya alam, dan kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 4. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; 5. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 6. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 7. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 8. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketetentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 9. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran terhadap arahan sanksi yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-. 2. Jika pelanggaran mengakibatkan kerugian harta benda, kerusakan barang, atau kematian, pelaku dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.