Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Juga dikenal sebagai: PP 55/2013 · PP No. 55 Tahun 2013 · PP Nomor 55 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan06 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Finance Corporation (IFC) guna mempertahankan persentase modal negara dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar paling banyak Rp8.151.000.000,00, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013, dan ditujukan untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 858.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)