Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN DESA KOTO TUO UJUNG PASIR, DESA TANJUNG HARAPAN DAN DESA AGUNG KOTO IMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2012Tanggal Penetapan:1 April 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KOTO TUO UJUNG PASIR, DESA TANJUNG HARAPAN DAN DESA AGUNG KOTO IMAN DI KECAMATAN DANAU KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku01 April 2012
Tanggal Penetapan01 April 2012
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisai, dan Tata Kerja Perangkat Daeah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisai, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 13)

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan desa baru di Kecamatan Danau Kerinci. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman, dan ketertiban. Peraturan ini membentuk tiga desa baru, yaitu Desa Koto Tuo Ujung Pasir, Desa Tanjung Harapan, dan Desa Agung Koto Iman di Kecamatan Danau Kerinci. Cakupan wilayah masing-masing desa dijelaskan secara rinci, termasuk batas-batas wilayahnya dengan desa-desa lain di sekitarnya. Batas desa secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan digambarkan dalam peta wilayah yang menjadi lampiran peraturan daerah ini. Penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati paling lama 1 (satu) tahun sejak diresmikannya desa yang baru dibentuk. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peresmian desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Penjabat Kepala Desa adalah Camat dan/atau staf Camat yang ditunjuk oleh Bupati dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan. Tugas Penjabat Kepala Desa adalah memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta menunjuk dan mengangkat Perangkat Desa. Bupati melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Bupati melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hasil evaluasi dan kajian ini dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)