Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanSelong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Lombok Timur. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pengintegrasian gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan PUG dan memfasilitasi penguatan kelembagaan. Perencanaan dan penganggaran responsif gender dituangkan dalam RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta dilaksanakan melalui musrenbang reguler dan inklusi. Dibentuk Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala Bappeda dan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah. RAD PUG disusun sebagai pedoman percepatan pencapaian PUG. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PUG, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan Bappeda. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG. Pembiayaan PUG bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)