Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (RPJMD). Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika perkembangan daerah dan nasional, termasuk terbitnya kebijakan di tingkat pusat dan pandemi COVID-19, yang mempengaruhi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan mendasar mencakup penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan keuangan daerah, serta dampak pandemi COVID-19 yang memerlukan refocusing anggaran. Prioritas pembangunan daerah disesuaikan untuk reformasi sistem kesehatan, pemulihan ekonomi kerakyatan, penguatan ketahanan pangan, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan kebudayaan, reformasi kesiapsiagaan bencana, inovasi pelayanan publik, pembangunan desa, pendidikan agama, pengembangan infrastruktur, dan pengembangan pariwisata.