Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2021 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2021Tanggal Penetapan:21 Juni 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku21 Juni 2021
Tanggal Penetapan21 Juni 2021
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (RPJMD). Perubahan ini dilakukan karena adanya dinamika perkembangan daerah dan nasional, termasuk terbitnya kebijakan di tingkat pusat dan pandemi COVID-19, yang mempengaruhi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan mendasar mencakup penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terkait perencanaan dan keuangan daerah, serta dampak pandemi COVID-19 yang memerlukan refocusing anggaran. Prioritas pembangunan daerah disesuaikan untuk reformasi sistem kesehatan, pemulihan ekonomi kerakyatan, penguatan ketahanan pangan, reformasi perlindungan sosial, reformasi pendidikan dan kebudayaan, reformasi kesiapsiagaan bencana, inovasi pelayanan publik, pembangunan desa, pendidikan agama, pengembangan infrastruktur, dan pengembangan pariwisata.

(-)

(-)