Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994. Jumlah penerimaan perhitungan anggaran pendapatan adalah sebesar Rp. 23.062.040.003,41. Jumlah perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 9.293.112.808,48 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 13.046.705.450,00, sehingga total belanja sebesar Rp. 22.339.818.258,48. Sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 722.221.744,93. Selain itu, diatur pula mengenai perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1993/1994, dengan pendapatan sebesar Rp. 1.244.431.504,66 dan belanja sebesar Rp. 1.316.207.568,93, sehingga sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berkurang sejumlah Rp. 71.776.064,27. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah/urusan kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran C.1.