Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/1994 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 1994 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1994Tanggal Penetapan:23 Agustus 1994
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 November 1994
Tanggal Penetapan23 Agustus 1994
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 tanggal 20 Maret 1993 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Semarang tahun anggaran 1993/1994; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1993 tanggal 30 Nopember 1993 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tahun anggaran 1993/1994.

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1993/1994. Jumlah penerimaan perhitungan anggaran pendapatan adalah sebesar Rp. 23.062.040.003,41. Jumlah perhitungan anggaran belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 9.293.112.808,48 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 13.046.705.450,00, sehingga total belanja sebesar Rp. 22.339.818.258,48. Sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah berlebih sejumlah Rp. 722.221.744,93. Selain itu, diatur pula mengenai perhitungan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 1993/1994, dengan pendapatan sebesar Rp. 1.244.431.504,66 dan belanja sebesar Rp. 1.316.207.568,93, sehingga sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan berkurang sejumlah Rp. 71.776.064,27. Perincian lebih lanjut mengenai perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah/urusan kas dan perhitungan dimuat dalam lampiran C.1.

(-)

(-)