Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 53/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:19 Juli 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan19 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-11/PM/1997 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Skala Menengah atau Kecil, beserta Peraturan Nomor IX.C.7 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi emiten dengan aset skala kecil atau menengah untuk memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Peraturan ini mengatur definisi emiten skala kecil dan menengah berdasarkan total aset dan pengendalian, serta persyaratan dan tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan HMETD. Ketentuan substansial mencakup: 1. Persyaratan pernyataan pendaftaran bagi emiten skala kecil dan menengah, termasuk dokumen yang harus disampaikan seperti laporan keuangan, pendapat dari segi hukum, dan perjanjian dengan penjamin emisi efek. 2. Ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus diaudit dan standar akuntansi yang dapat digunakan. 3. Kewajiban keterbukaan informasi setelah pernyataan pendaftaran disampaikan. 4. Persyaratan tambahan jika penawaran umum disertai penerbitan waran atau sukuk. 5. Kewajiban pemenuhan ketentuan terkait organ dan/atau fungsi tata kelola bagi emiten skala kecil dan menengah.

1. Bagi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam rangka Penawaran Umum tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.7, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-11/PM/1997 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil. 2. Bagi Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten Skala Kecil atau Emiten Skala Menengah dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD tetap mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada publik.