Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 14/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku27 Januari 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2009
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dan kemudahan pelayanan penanaman modal.

Kebijakan dasar penanaman modal meliputi:

  1. Mendorong iklim usaha yang kondusif.
  2. Mempercepat realisasi penanaman modal.
  3. Memberikan perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal.
  4. Menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha.
  5. Membuka kesempatan bagi pengembangan dan perlindungan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanam modal memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan tata ruang Kabupaten, meliputi kawasan budidaya dan pengembangan sarana prasarana. Pemerintah Daerah juga merencanakan, merumuskan kebijakan, dan menyusun kebutuhan bidang-bidang usaha untuk penanaman modal, serta melaksanakan promosi potensi daerah dan peluang penanaman modal.

Pelayanan penanaman modal meliputi pemberian Izin Usaha kepada penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Daerah, serta perizinan dan/atau non perizinan penanaman modal sesuai dengan bidang usahanya. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, atau berwawasan lingkungan.

Pemerintah Daerah mengembangkan penanaman modal untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal melalui berbagai upaya, seperti pelaksanaan promosi, pemberian pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan tepat, serta fasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan atau hambatan penanaman modal. Pemerintah daerah juga melakukan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil melalui kemitraan usaha, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar serta penyebaran informasi yang seluas-luasnya.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin dan wajib menyesuaikan perizinan paling lama 1 (satu) tahun.

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenai sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.