di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2004 · Keppres No. 2 Tahun 2004 · Keppres Nomor 2 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam dengan mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh Lhokseumawe di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tujuan utama dari pendirian ini adalah untuk meningkatkan pendidikan tinggi di bidang agama Islam.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pendirian STAIN Malikussaleh Lhokseumawe sebagai bagian dari perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.