di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah Kabupaten Mimika
Juga dikenal sebagai: Perbup Mimika 8/2026 · Perbup Mimika No. 8 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan Bupati Mimika Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam beribadah zakat, mengoptimalkan peran pranata keagamaan demi kesejahteraan sosial, serta mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan di Kabupaten Mimika.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Kewenangan pengelolaan diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika, yang dibantu oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat distrik hingga kampung/kelurahan. BAZNAS memiliki tugas administratif, teknis, serta pendayagunaan zakat dengan masa kepengurusan selama 5 tahun.
Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai zakat profesi bagi ASN, pejabat negara, pengusaha, dan petani dengan kadar 2,5% bagi penghasilan yang mencapai nisab (setara 85 gram emas/tahun). Bagi penghasilan di bawah nisab, dikenakan infak sebesar 2,5%. Selain itu, diatur pula infak khusus pada bulan Ramadan, infak bagi calon jemaah haji, serta imbauan infak bagi calon pengantin. Pengelolaan dana dilakukan melalui sistem perbankan dan disalurkan berdasarkan skala prioritas kepada 8 asnaf, dengan prioritas utama bagi fakir dan miskin, serta pengembangan usaha produktif.