Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 8/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2008Tanggal Penetapan:18 Juni 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku18 Juni 2008
Tanggal Penetapan18 Juni 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 5, Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 7, Seri D); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 8, Seri D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 9, Seri D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pengairan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 10, Seri D); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 11, Seri D); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 12, Seri D); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13, Seri D); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 14, Seri D); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004, Nomor 15, Seri D); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 16, Seri D); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2004 Nomor 17, Seri D); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006, Nomor 1, Seri D); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006, Nomor 2, Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan, kedudukan, dan tugas pokok organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik melalui pembentukan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan 15 Dinas Daerah, yang meliputi: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata; 3. Dinas Kesehatan; 4. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi; 6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 7. Dinas Bina Marga; 8. Dinas Pengairan; 9. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi; 11. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura; 12. Dinas Peternakan dan Perikanan; 13. Dinas Kehutanan dan Perkebunan; 14. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan; dan 15. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, kedudukan, dan tugas pokok masing-masing Dinas, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang-Bidang, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap Dinas memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon III a sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon III a.

(-)