Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait urusan pemerintahan bidang pertanahan, pengelolaan keuangan daerah, dan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan susunan Perangkat Daerah, termasuk perubahan tipe beberapa dinas dan badan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menjadi Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta bidang pertanahan. Badan Keuangan dan Aset Daerah ditingkatkan tipenya menjadi Tipe A. Selain itu, peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan terkait UPTD pada Dinas Kesehatan dan ketentuan mengenai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang bencana.