Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Organisasi Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku PPKD dan Kepala OPD selaku pejabat pengguna anggaran. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
- **Sumber Penerimaan Daerah:** Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dana cadangan daerah, dan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. APBD disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
- **Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD:** Pemerintah Daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.