Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang RPJPD Tahun 2005-2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 8/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRPJPD Tahun 2005-2020
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Barito Utara untuk periode 2005-2025. RPJP Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJP Daerah Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJP Daerah disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional. Tujuan sistem perencanaan pembangunan nasional adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah pusat dan daerah, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

Ketentuan Substansial:

RPJP Daerah menjadi pedoman dalam menyusun RPJM Daerah, yang kemudian dijabarkan ke dalam RKPD. RPJP Daerah terdiri dari visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara, serta strategi untuk mencapainya. Sistematika RPJP Daerah meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, kaidah pelaksanaan, dan penutup.

1. Dalam hal masa periode berakhir, dan RPJMP untuk Periode selanjutnya belum terbentuk, maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan daerah untuk masa selanjutnya dapat mengacu pada program yang tertuang di dalam RPJMP yang masih berlaku kecuali diatur lain oleh perundang-undangan.

(-)