Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 41/2000 · PP No. 41 Tahun 2000 · PP Nomor 41 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2000Tanggal Penetapan:23 Juni 2000
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2000
Tanggal Penetapan23 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing PT Asuransi Jasa Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kompensasi tagihan negara yang merupakan pokok pinjaman dari Rekening Dana Investasi (RDI), dengan nilai sebesar Rp80.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)