Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2018 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:5 Januari 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan05 Januari 2018
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Latar belakangnya adalah potensi Ekonomi Kreatif di Kota Kendari yang belum optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sektor Industri Kreatif: Kegiatan usaha di bidang subsektor Ekonomi Kreatif seperti Aplikasi dan Game Developer, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion, Film, Animasi dan Video, Fotografi, Kriya, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa, Televisi dan Radio.
  2. Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan usaha kepada Industri Kreatif melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif yang meliputi aspek persaingan usaha, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan dukungan kelembagaan, pembinaan usaha, fasilitasi pembiayaan dan permodalan, peningkatan dan alih teknologi, pemasaran produk dan promosi, perlindungan dan advokasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi kewirausahaan, fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, informasi usaha, dan perizinan usaha.
  4. Kemitraan dan Jaringan Usaha: Ekonomi Kreatif dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Setiap Ekonomi Kreatif dapat membentuk jaringan usaha.
  5. Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Masyarakat dan Dunia Usaha, maupun Pelaku Industri Kepariwisataan. Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)