Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bima 1/2021 · Perda Kabupaten Bima No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:5 April 2021
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Bima
Tanggal Berlaku05 April 2021
Tanggal Penetapan05 April 2021
Tempat PenetapanRaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2011 Nomor : 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor : 39).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bima. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan daerah yang sinergis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang baik. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data administrasi kependudukan guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, dan kewajiban melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
  2. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Kewajiban dan kewenangan Dinas Pelaksana dalam urusan penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, menjaga kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, perpindahan penduduk, perubahan status tinggal), pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk (biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Kependudukan).
  5. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta, dan pembatalan akta.
  6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data dan informasi yang akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik.
  7. Data dan dokumen kependudukan, meliputi data perseorangan dan data agregat penduduk, serta dokumen kependudukan seperti biodata penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
  8. Perlindungan data dan dokumen kependudukan, meliputi hak akses, pemanfaatan data kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, dan penyimpanan data pribadi penduduk.

(-)

1. Pelaporan Peristiwa Kependudukan yang melampaui batas waktu dikenakan denda administrastif sebesar Rp.1.000.000,00. 2. Pelaporan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenakan denda administrastif sebesar Rp. 50. 000, 00 untuk WNI dan Rp.500.000,00 untuk Orang Asing. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan wajib membawa SKTT dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan wajib membawa KTP-el dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,00. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan denda administratif paling banyak Rp.10.000.000,00.