Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.02/2009 · PMK No. 119/PMK.02/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:7 Juli 2009
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan Dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan07 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2009 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyusunan dan pelaksanaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga, dan DPR dalam penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan DIPA. Kementerian Negara/Lembaga diwajibkan menyusun RKA-KL berdasarkan pagu sementara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja. Hasil penelaahan RKA-KL menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan dijabarkan lebih lanjut menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2009 dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)