Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 08/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 08 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan daerah ini mencabut: 1. Peraturan daerah Kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 08 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan. Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menyetorkan pajak terutang menggunakan SPTPD. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilakukan di wilayah tempat pengambilan mineral. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah saat pengambilan mineral.

1. Pajak yang terutang masih tetap ditagih sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak mineral bukan logam dan batuan.

1. Bupati dapat menutup dan mencabut ijin pengambilan mineral bukan logam dan batuan bagi Wajib Pajak apabila: a. melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) dua bulan berturut-turut tidak membayar pajak; atau b. tidak melayani dengan baik petugas atau tanpa dasar alasan yang sah, menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah yang dilengkapi dengan Surat Tugas dari Bupati. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda pidana paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan lain yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar.