Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1953 · Keppres No. 87 Tahun 1953 · Keppres Nomor 87 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1952Tanggal Penetapan:21 Mei 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Panitia Negara Perbaikan Makanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1952
Tanggal Penetapan21 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 1951 No. 168

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan keanggotaan dalam 'Panitia Negara Perbaikan Makanan'. Latar belakang dari keputusan ini adalah usulan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang tidak mendapatkan keberatan. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Njonja Siti Maria Sutardjo Hardisutirto dari keanggotaan panitia tersebut dan mengangkat Njonja S. Kartowijono sebagai penggantinya. Njonja Siti Maria Sutardjo Hardisutirto sebelumnya menjabat sebagai Penilik Sekolah Rakyat, sementara Njonja S. Kartowijono adalah Kepala Bagian Kewanitaan Djawatan Pendidikan Masyarakat. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 April 1952.

(-)

(-)