Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 14/2012 · Perwali Kota Metro No. 14 Tahun 2012 · Perwali Kota Metro Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2012Tanggal Penetapan:1 Mei 2012
Standar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Metro Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku02 Mei 2012
Tanggal Penetapan01 Mei 2012
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat yang materinya bertentangan dengan Peraturan Walikota ini.

Peraturan Walikota Metro Nomor 14 Tahun 2012 menetapkan pedoman pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Kota Metro untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pembangunan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan yang difasilitasi oleh Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Program ini mencakup tiga bidang utama: infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi, dana dikelola melalui Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) dengan pola dana bergulir.

Pemerintah Kota Metro memberikan hibah kepada Pokmas, koperasi, kelompok usaha, dan rumah tangga miskin untuk menunjang kegiatan tersebut. Peraturan ini juga menetapkan prinsip pelaksanaan yang harus dipenuhi, yaitu inisiatif, partisipatif, demokratis, manfaat dan berkelanjutan, serta transparan dan akuntabel. Selain itu, diatur pula mekanisme pengajuan proposal, pagu dana maksimal untuk setiap jenis kegiatan, tata cara pencairan dana melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Walikota melalui instansi terkait.

(-)

1. Sanksi masyarakat: ditetapkan melalui kesepakatan musyawarah lingkungan setempat. 2. Sanksi hukum: diterapkan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif: penghentian bantuan pada tahun anggaran berikutnya bagi kelurahan penerima. 4. Sanksi bagi Pokmas yang tidak menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.