Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000 tentang retribusi Ijin Peruntukan penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 4/2000 · Perda Kabupaten Ketapang No. 4 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2000Tanggal Penetapan:18 September 2000
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temaretribusi Ijin Peruntukan penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2000
Tanggal Penetapan18 September 2000
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang telah ada sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang serta Peraturan Daerah Perubahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Ketapang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan mengenai retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas izin peruntukan penggunaan tanah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang akan menggunakan tanah yang dikaitkan dengan tata ruang daerah, dengan pengecualian tempat yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pemberian izin peruntukan penggunaan tanah.
  3. Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lahan dan jenis usaha.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada luas lahan dan jenis usaha, yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  7. Retribusi terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.
  8. Masa retribusi adalah 2 (dua) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
  9. Setiap wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Retribusi Daerah (SPdORD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang atau setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).