Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015 Nomor 3 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta untuk mengakomodasi kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pendapatan Daerah: Semula Rp 749.792.964.194,20 menjadi Rp 903.034.818.925,23 setelah bertambah Rp 153.241.854.731,03. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Semula Rp 781.095.050.743,60 menjadi Rp 939.353.313.226,00 setelah bertambah Rp 158.258.262.482,40. Belanja ini mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah bertambah Rp 1.213.907.751,37 menjadi Rp 37.818.494.300,77. Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang Rp (3.802.500.000,00) menjadi Rp 1.500.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Bupati, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)