Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman

Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.05/2017 · PMK No. 179/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Penerusan Pinjaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP). SAPPP mencakup pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Pengelolaan ini meliputi piutang pokok penerusan pinjaman, piutang non-pokok, dan piutang terkait kegiatan pemberian pinjaman BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Dalam pelaksanaan SAPPP, dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri atas UAKPA BUN dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi, sedangkan UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SAPPP dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan Keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Setiap unit akuntansi membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. Keandalan informasi dalam Laporan Keuangan diyakinkan melalui reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

(-)

(-)