Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Pemberian Pinjaman (SAPPP). SAPPP mencakup pengelolaan pemberian pinjaman pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Pengelolaan ini meliputi piutang pokok penerusan pinjaman, piutang non-pokok, dan piutang terkait kegiatan pemberian pinjaman BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman. Dalam pelaksanaan SAPPP, dibentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang terdiri atas UAKPA BUN dan UAPBUN. UAKPA BUN dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi, sedangkan UAPBUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. SAPPP dilaksanakan untuk penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Pemberian Pinjaman dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. Laporan Keuangan terdiri atas LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK. Setiap unit akuntansi membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. Keandalan informasi dalam Laporan Keuangan diyakinkan melalui reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.