di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1952 tentang Peraturan Yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan Dan Biaya Penginapan Dalam Negeri Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Juga dikenal sebagai: PP 22/1952 · PP No. 22 Tahun 1952 · PP Nomor 22 Tahun 1952
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan para Menteri. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk memiliki aturan khusus yang berbeda dari peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri, mengingat tanggung jawab dan kedudukan para pejabat tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi hak para pejabat untuk melakukan perjalanan dinas di luar tempat kedudukan mereka, kebebasan memilih kendaraan dan tempat penginapan, serta hak untuk mendapatkan uang harian. Semua biaya perjalanan dibayar oleh negara berdasarkan bukti pengeluaran yang sah dan dibebankan pada anggaran belanja Kementerian Keuangan.