Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: SE OJK 15/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 15/SEOJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:27 Juli 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham secara Elektronik
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan27 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penawaran umum efek bersifat ekuitas (saham) secara elektronik, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyediaan Dana Pesanan: Pemodal wajib menyediakan dana sesuai nilai pesanan pada Rekening Dana Nasabah (RDN). Dana tersebut kemudian dipindahkan ke Subrekening Efek Jaminan pemodal. Penjamin Emisi Efek juga wajib menyediakan dana sesuai porsi penjaminan pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan.
  2. Verifikasi Ketersediaan Dana: Verifikasi dilakukan setelah masa penawaran berakhir, dengan mencocokkan ketersediaan dana pada Subrekening Efek Jaminan atau Rekening Jaminan dengan nilai pesanan. Pesanan dipenuhi sesuai dana yang tersedia.
  3. Penggolongan Penawaran Umum: Penawaran Umum digolongkan menjadi empat golongan berdasarkan nilai keseluruhan efek yang ditawarkan (Golongan I s.d. IV).
  4. Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat: Alokasi efek untuk Penjatahan Terpusat ditentukan berdasarkan golongan Penawaran Umum, dengan persentase minimal yang berbeda untuk setiap golongan.
  5. Penyesuaian Alokasi untuk Penjatahan Terpusat: Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan pada Penjatahan Terpusat, alokasi efek dapat disesuaikan lebih lanjut, dengan persentase yang berbeda tergantung pada golongan Penawaran Umum dan tingkat kelebihan pemesanan.
  6. Penyelesaian Pemesanan Efek: Penyelesaian dilakukan dengan menghitung efek hasil penjatahan, menghitung kewajiban penyelesaian dana, dan memindahbukukan dana serta efek ke rekening yang sesuai.

(-)

(-)