di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: SE OJK 15/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 15/SEOJK.04/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penawaran umum efek bersifat ekuitas (saham) secara elektronik, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020.
Ketentuan Substansial: