Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 3/2015 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun 2014 untuk pembiayaan tahun 2015.

Pendapatan Daerah:

  • Semula Rp. 664.960.897.424,00 menjadi Rp. 713.719.041.018,00 (bertambah Rp. 48.758.143.594,00).
  • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula Rp. 703.960.897.424,00 menjadi Rp. 830.726.454.444,00 (bertambah Rp. 126.765.557.020,00).
  • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan semula Rp. 42.000.000.000,00 menjadi Rp. 120.007.413.426,00 (bertambah Rp. 78.007.413.426,00).
  • Pengeluaran tetap Rp. 3.000.000.000,00.
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp 0,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian perubahan anggaran berdasarkan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta mencantumkan lampiran yang berisi ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan laporan keuangan pemerintah daerah.

(-)

(-)