di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Tepung Gandum
Juga dikenal sebagai: PMK 05/PMK.011/2008 · PMK No. 05/PMK.011/2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga stabilitas harga tepung gandum di dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Hal ini dilakukan dengan menetapkan tarif bea masuk atas impor tepung gandum. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa atas impor tepung gandum dengan Pos Tarif 1101.00.10.00 dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). Tarif ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Dengan berlakunya peraturan ini, ketentuan mengenai pembebanan Bea Masuk pada Pos Tarif 1101.00.10.00 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 dinyatakan tidak berlaku. Evaluasi pelaksanaan peraturan ini akan dilakukan paling lambat dalam waktu 3 bulan.